Siap Brantas Pungli, LPKA Kutoarjo Ikuti Penguatan Satgas UPP Secara Virtual

    Siap Brantas Pungli, LPKA Kutoarjo Ikuti Penguatan Satgas UPP Secara Virtual
    Penguatan Tim Pemberantasan Pungutan Liar

    KUTOARJO – Dalam rangka pembrantasan Pungli di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo mengikuti penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) pada hari Senin (12/06).

    Berpusat di Aula Oemar Senoadji Gedung Ditjen Imigrasi, kegiatan ini diikuti juga oleh Kepala LPKA Kutoarjo beserta jajaran, seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham seluruh Indonesia.

    Dalam sambutannya, Razilu selaku Inspektur Jenderal Kemenkumham menyatakan bahwa pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau Pegawai Negeri atau pejabat negara dengan cara meminta sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan aturan yang berkaitan dengan layanan yang diberikan.

    “Pungutan liar ini memberikan dampak kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah dan mengakibatkan biaya ekonomi menjadi tinggi, ” ujar Razilu.

    Dengan tema “Revitalisasi UPP Kemenkumham Yang Berakhlak”, kegiatan itu pun turut melantik 4 kelompok kerja satgas UPP Kemenkumham. Irjen. Razilu meminta agar jajarannya mengimplementasikan prinsip-prinsip Good dan Clean Governance serta Core Values BerAKHLAK;

    Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penguatan tim UPP oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, dan diskusi panel dengan narasumber Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol. DR. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.SI., Plh. Sekjen Ombudsman Republik Indonesia, Marsetiono, serta Direktorat PLPM Komisi PEmberantasan Korupsi.

    Di temui usai kegiatan, Teguh Suroso selaku Kepala LPKA Kutoarjo menegaskan mendukung penuh dalam pembrantasan Pungli yang berada di lingkungan UPT.

    “Saya mendukung penuh dalam kegiatan pemberantasan pungli dan akan bertindak tegas bagi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran tersebut”, tegasnya.(SA)

    kemenkumham_ri ditjenpas kemenkumhamjateng lpkakutoarjo
    LPKA Klas I Kutoarjo

    LPKA Klas I Kutoarjo

    Artikel Sebelumnya

    Anak Binaan LPKA Klas 1 Kutoarjo Jalani...

    Artikel Berikutnya

    Sertu Aziz Isi Khotbah Keutamaan Bulan Dzulhijah...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025
    Satuan Jajaran Korem 012/TU Perkenalkan Matematika Dasar Metode Gasing di SD

    Tags