Lagi, Satu Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo Terima SK Cuti Bersyarat

    Lagi, Satu Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo Terima SK Cuti Bersyarat
    Terima SK CB, Anak Binaan Diserahkan ke Bapas Magelang

    KUTOARJO – Cuti bersyarat (CB) merupakan salah satu hak integrasi yang diberikan kepada Anak Binaan yang telah melaksanakan program pembinaan dengan baik. Disamping itu hak cuti bersyarat diberikan kepada Anak binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mendapat rekomendasi dalam pelaksanaan sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Mengawali tahun 2023 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo kembali melaksanakan pengeluaran terhadap satu (1) Anak binaan yang telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang cuti bersyarat (CB). Selasa, (10/01/2022). Satu Anak binaan yang mendapatkan SK CB diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang secara virtual. Penyerahan terhadap Anak binaan diterima langsung oleh Kepala subseksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Harum Erlangga.

    Rini Astuti selaku kepala seksi pembinaan mengatakan dalam proses pengusulan CB Anak binaan pada LPKA Klas I Kutoarjo tidak dipungut biaya apapun.“proses pengusulan hak integrasi baik CB, PB, maupun asimilasi dirumah Anak binaan tidak dipungut biaya apapun (gratis) untuk itu kami berharap kepada seluruh Anak binaan yang telah mendapatkan haknya dapat mempergunakan sebaik-baiknya, selama menjalani masa percobaan tidak melanggar aturan baik dalam lingkungan masyarakat maupun aturan yang telah diterapkan pada Bapas masing-masing”, kata Rini.

    Lebih lanjut Rini berpesan agar kebiasaan – kebiasaan baik yang sudah di jalankan di LPKA dapat terus dilaksanakan dirumah seperti sholat wajib lima waktu, mengaji, dan sekolah.

    Anak binaan yang sudah mendapatkan SK CB merupakan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan secara administratif maupun subtantif sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.(LM)

    kemenkumham ditjenpas lpkakutoarjo
    LPKA Klas I Kutoarjo

    LPKA Klas I Kutoarjo

    Artikel Sebelumnya

    Komitmen Perkuat Sinergi, Kepala LPKA Kutoarjo...

    Artikel Berikutnya

    Latihan Kultum, Anak Binaan LPKA Kutoarjo...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    24 Personel Satgas Penanggulangan Bencana Tiba di Davao Filipina
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025
    Kunjungan Online Family Link dan Tatap Muka Dibuka Bersamaan Penuhi Silaturahmi Anak Binaan LPKA Kutoarjo dengan Keluarga
    Semangat, 2 Pegawai LPKA Kutoarjo Laksanakan Bimtek LPLRA Hari Terakhir dari KemenPPPA
    Mendekatkan Diri kepada Allah SWT, Anak Binaan LPKA Klas 1 Kutoarjo Lakukan Pembiasaan Sholat Duha dan Mujahadah Bersama
    Safari Jum'at Berkah dan Bansos di Masjid Al-Ichwan LPKA Klas I Kutoarjo
    Teliti Tekanan Teman Sebaya, Mahasiswi Fakultas Psikologi UGM Libatkan 50 Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo
    Kunjungan Online Family Link dan Tatap Muka Dibuka Bersamaan Penuhi Silaturahmi Anak Binaan LPKA Kutoarjo dengan Keluarga
    Semangat, 2 Pegawai LPKA Kutoarjo Laksanakan Bimtek LPLRA Hari Terakhir dari KemenPPPA
    Mendekatkan Diri kepada Allah SWT, Anak Binaan LPKA Klas 1 Kutoarjo Lakukan Pembiasaan Sholat Duha dan Mujahadah Bersama
    Safari Jum'at Berkah dan Bansos di Masjid Al-Ichwan LPKA Klas I Kutoarjo
    Teliti Tekanan Teman Sebaya, Mahasiswi Fakultas Psikologi UGM Libatkan 50 Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo
    Deteksi Dini Gangguan Kamtib Selama Bulan Suci Ramadhan, Petugas LPKA Klas I Kutoarjo Rutin Lakukan Penggledahan Kamar Hunian
    LPKA Kutoarjo Kembali Menerima Mahasiswa Magang Terstruktur MBKM dari Universitas Muhammadiyah Purworejo
    Konseling Individu, Pemenuhan Hak Anak Binaan LPKA Kutoarjo Kerjasama Konselor Sahabat Kapas
    LPKA Kutoarjo Berikan Layanan dan Pendampingan Mahasiswi Penelitian dari Psikologi Unair
    50 Anak Binaan LPKA Kutoarjo Dilatih Penerimaan Diri dari Mahasiswa Psikologi UMP

    Tags