Empat Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo Dijemput Keluarga Jalani Asimilasi di Rumah dan Cuti Bersyarat

    Empat Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo Dijemput Keluarga Jalani Asimilasi di Rumah dan Cuti Bersyarat
    4 Anak Binaan Menerima SK Asimilasi di Rumah dan Cuti Bersyarat

    KUTOARJO - Sebanyak empat Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo bersuka cita karena bisa berkumpul kembali dengan keluarga, Jum'at (2/12/2022).

    Dari keempat Anak Binaan tersebut, 3 Anak menerima Surat Keputusan (SK) untuk menjalani Asimilasi di rumah dan 1 Anak menerima SK Cuti Bersyarat. Masing-masing Anak dijemput oleh keluargaya dari Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Kebumen dan Cilacap.

    Kepala LPKA Kutoarjo, Teguh Suroso dalam keterangannya menyebutkan Anak Binaan selama menjalani masa pembinaan memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022. "Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif akan mendapatkan hak-haknya dengan baik dan semua layanan tersebut gratis, " ungkap alumni Poltekip angkatan 30 ini.

    Nantinya keempat Anak Binaan tersebut akan dibimbing dan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan terdekat dengan domisili masing-masing Anak.

    Kepala Seksi Pembinaan, Rini Astuti menambahkan Hak dan kewajiban Anak telah disosialisasikan dengan baik kepada seluruh Anak Binaan, selain itu dipampang dalam area lapangan wisma hunian.

    "Anak Binaan yang benar-benar telah mengalami perubahan sikap dan perilaku berdasarkan hasil penilaian pengasuh, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, tidak pernah melanggar tata tertib dan aturan disiplin, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, dan masyarakat bersedia menerima kembali sesuai dengan hasil Litmas PK Bapas, hak-hak seperti Pembebasan bersyarat, Cuti Bersyarat maupun Asimilasi di Rumah pasti bisa diperoleh, " jelas Rini.

    Keempat Anak Binaan tersebut sebelumnya telah diserahterimakan pelaksanaan untuk Asimilasi di rumah dan Cuti Bersyarat kepada Bapas Magelang, Bapas Nusakambangan dan Bapas Purwokerto.(DW)

    kemenkumham ditjenpas lpkakutoarjo
    LPKA Klas I Kutoarjo

    LPKA Klas I Kutoarjo

    Artikel Sebelumnya

    LPKA Klas I Kutoarjo Gelar Sidang TPP ke-28...

    Artikel Berikutnya

    LPKA Klas I Kutoarjo Bersama Konselor Sahabat...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025
    Satuan Jajaran Korem 012/TU Perkenalkan Matematika Dasar Metode Gasing di SD

    Tags