KUTOARJO - Sebanyak empat Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo bersuka cita karena bisa berkumpul kembali dengan keluarga, Jum'at (2/12/2022).
Dari keempat Anak Binaan tersebut, 3 Anak menerima Surat Keputusan (SK) untuk menjalani Asimilasi di rumah dan 1 Anak menerima SK Cuti Bersyarat. Masing-masing Anak dijemput oleh keluargaya dari Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Kebumen dan Cilacap.
Kepala LPKA Kutoarjo, Teguh Suroso dalam keterangannya menyebutkan Anak Binaan selama menjalani masa pembinaan memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022. "Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif akan mendapatkan hak-haknya dengan baik dan semua layanan tersebut gratis, " ungkap alumni Poltekip angkatan 30 ini.
Nantinya keempat Anak Binaan tersebut akan dibimbing dan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan terdekat dengan domisili masing-masing Anak.
Kepala Seksi Pembinaan, Rini Astuti menambahkan Hak dan kewajiban Anak telah disosialisasikan dengan baik kepada seluruh Anak Binaan, selain itu dipampang dalam area lapangan wisma hunian.
"Anak Binaan yang benar-benar telah mengalami perubahan sikap dan perilaku berdasarkan hasil penilaian pengasuh, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, tidak pernah melanggar tata tertib dan aturan disiplin, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, dan masyarakat bersedia menerima kembali sesuai dengan hasil Litmas PK Bapas, hak-hak seperti Pembebasan bersyarat, Cuti Bersyarat maupun Asimilasi di Rumah pasti bisa diperoleh, " jelas Rini.
Keempat Anak Binaan tersebut sebelumnya telah diserahterimakan pelaksanaan untuk Asimilasi di rumah dan Cuti Bersyarat kepada Bapas Magelang, Bapas Nusakambangan dan Bapas Purwokerto.(DW)
Komentar
Copyright © 2022 Wartawan Nasionalis Independen - All Rights Reserved.