Berperilaku Baik dan Tidak Pernah Melanggar Tatib, Anak Binaan LPKA Kutoarjo Jalani Pembinaan Lanjutan

    Berperilaku Baik dan Tidak Pernah Melanggar Tatib, Anak Binaan LPKA Kutoarjo Jalani Pembinaan Lanjutan
    Pelaksanaan PB ke Bapas Magelang

    MAGELANG - Satu Anak Binaan LPKA Klas 1 Kutoarjo diserahterimakan ke Bapas Magelang untuk menjalani pembinaan lanjutan berupa pembebasan Bersyarat, Senin (20/3/2023).

    Kegiatan serah terima dengan didampingi petugas LPKA Kutoarjo dan keluarga Anak Binaan. Kepala LPKA Kutoarjo dalam keterangannya secara terpisah menyebutkan hak Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat telah diatur dan dilindungi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
    "Anak Binaan yang berkelakuan baik dibuktikan dengan penilaian Wali Pemasyatakatan, tidak pernah melanggar tata tertib, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, maka memiliki hak salah satunya menjalankan PB atau CB. Tentu melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan terlebih dahulu dan SK-nya pun ditandatangani Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, " jelas Teguh.

    Anak Binaan selanjutnya mengikuti pembinaan lanjutan dibawah pengawasan Bapas Magelang, keluarga dan kejaksaan hingga selesai menjalankan masa PB dengan wajib apel rutin. Dan harapannya tidak mengulangi tindak pidana kembali, karena bila terjadi masa menjalankan PB nantinya akan ditambahkan dengan masa pidana yang baru.(DW)
    #Kemenkumham_RI
    #Ditjenpas
    #kemenkumhamjateng
    #lpkakutoarjo
    #bapasmagelang

    kemenkumham_ri ditjenpas lpkakutoarjo
    LPKA Klas I Kutoarjo

    LPKA Klas I Kutoarjo

    Artikel Sebelumnya

    Laksanakan Kegiatan Pemasyarakatan Bersih-Bersih,...

    Artikel Berikutnya

    Antusias, Anak Binaan LPKA Kutoarjo Ikuti...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Wujud Nyata Komitmen Satgas TMMD Ke-122, Pembuatan Jalan Capai 100 Persen dan Siap Diresmikan
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Tags